YARA Somasi Pj Walikota terkait Pembangunan IPAL Waduk Pusong Lhokseumawe
"Kami menunggu satu pekan jawaban dari Pj Walikota, jika somasi ini tidak di indahkan maka akan ada upaya hukum yang akan dilakukan nantinya, baik secara litigasi maupun non litigasi,"
LHOKSEUMAWE, READERS - Pj Walikota Lhokseumawe, Imran disomasi oleh Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe terkait oprasionalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Waduk Reservoir Pusong Lhokseumawe yang belum mengacu pada dokumen lingkungan hidup.
"Hari ini kami menyampaikan somasi kepada Pj Walikota Lhokseumawe agar mengoperasionalkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di Waduk Reservoir Pusong Lhokseumawe," kata Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina kepada READERS.ID, Rabu (23/11/2022).
Dia menyebutkan pembangunan IPAL itu sesuai dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), RKL dan RPL waduk tersebut yang menjadi tanggung jawab Pemko Lhokseumawe.
"Kami sertakan salinan dokumen lingkungannya Waduk tersebut," kata Ibnu.
Dalam somasinya, YARA meminta Pj Walkot untuk segera membangun IPAL yang ada di, Waduk Pusong. Dikarenakan air limbah yang mengalir ke waduk akan mencemari lingkungan di dalam dan sekeliling waduk.
Apalagi, waduk tersebut juga di manfaatkan untuk tembah usaha budidaya keramba masyarakat.
"Kewajiban ini sesuai dengan komitmen dalam dokumen AMDAL, RKL dan RPL Waduk Pusong, dan Pemko Lhokseumawe bertanggung jawab sebagai pengelola Waduk tersebut," katanya.
Dia menjelaskan akibat dari tidak berfungsi IPAL tersebut, dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang merupakan pidana dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan
"Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum," Jelas Ibnu.
Dengan demikian, YARA minta agar pembangunan IPAL tersebut dapat segera dilaksanakan. Pasalnya IPAL tersebut tidak pernah difungsikan.
Sekretaris YARA Lhokseumawe, Fuadi S,H,. dalam surat somasi yang diantarkan langsung bersama Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Iskandar PB.
Surat tersebut di tembuskan ke Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pj Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kajati Aceh dan Ketua DPRK Lhokseumawe.
"Kami menunggu satu pekan jawaban dari Pj Walikota, jika somasi ini tidak di indahkan maka akan ada upaya hukum yang akan dilakukan nantinya, baik secara litigasi maupun non litigasi," tegasnya.
Editor: Junaidi