1.055 Gram Sabu Berhasil Disita, Dua Pelaku Ditangkap di Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE, READERS – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita lebih dari 1 kilogram sabu dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun Meurandeh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, pada Minggu (5/1/2025) pukul 15.20 WIB
Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra menyebutkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap adalah MY (45), seorang sopir asal Blang Mangat, dan KA (46), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Desa Meunasah Mee.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik pink bertuliskan "TOP ONE" dengan berat bruto 1.055 gram, serta tiga telepon genggam milik pelaku.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Terminal Baru Lhokseumawe.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
“Saat kami tiba di lokasi, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke area rawa-rawa. Namun, petugas berhasil menangkap mereka bersama barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan dari keterangan yang diperoleh, kedua tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang yang akan dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.
"Kita masih melakukan perkembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang lebih besar,"ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan demi menjaga wilayah kita bebas dari narkotika,” ujarnya.
Editor: Herman Muhammad