Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Aceh Timur, 11 Paket Barang Bukti Disita
ACEH TIMUR, READERS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial BU (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (1/2/2025) di rumahnya di Gampong Blang, Kecamatan Simpang Ulim.
Selain itu, polisi menyita belasan paket sabu dengan berat total 38,52 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Simpang Ulim.
"Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," kata AKP Yusra Aprilla, Senin (3/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan pelaku untuk menakar barang haram tersebut.
"Barang bukti ditemukan di kamar pelaku, bersama dengan timbangan digital yang biasa digunakan untuk transaksi narkotika," tambahnya.
BU kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang.
"Kami berharap kerja sama antara aparat dan masyarakat bisa semakin mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Aceh Timur," pungkas.
Editor: Herman Muhammad