10 Remaja Rudapaksa Anak, KPPAA: Jargon Perlindungan Perempuan hanya Omdo
Komisioner Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) mengecam keras tindakan rudapaksa yang dilakukan 10 remaja terhadap anak di bawah umur di Langsa.
Mirisnya, kasus tersebut terjadi akibat penyintas terlilit utang dengan salah seorang pelaku. Sehingga terjadilah perbuatan yang tidak terpuji ini.
Ketua KPPAA, Firdaus D Nyak Idin menilai, peristiwa ini telah menunjukkan bahwa jargon dan program perlindungan perempuan dan anak di Aceh hanya sekedar wacana. "Jargon dan program perlindungan perempuan yang kita lakukan selama ini cuma omdo (omong doang)," kata Firdaus D Nyak Idin, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga:
Firdaus tegaskan, kasus tersebut dengan alasan pelunasan utang diminta bayar dengan pengganti perempuan. Ini menunjukkan masih rendahnya penghargaan terhadap perempuan.
"Ini kekerasan seksual berbasis gender dan ini menunjukkan sebagian kita masih beranggapan perempuan rendah dan bukan manusia, ini tidak boleh terjadi lagi," ungkapnya.
Firdaus menilai, ditemukannya kasus tersebut ini menunjukkan langkah mundur di Aceh dalam melindungi perempuan, anak dan memperjuangkan keseteraan gender.
"Perjuangan menuju keseteraan gender dan perlindungan perempuan dan anak di Aceh mundur drastis. Karena masih ada yang menganggap perempuan hanya sebatas pemuas nafsu belaka," tukasnya.[acl]