11 Motor Berknalpot Brong di Aceh Timur Diamankan Polisi
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kepala Seksi Humas AKP Nasution menegaskan polisi akan menindak setiap kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar.

ACEH TIMUR, READERS - Sedikitnya 11 unit sepeda motor diamankan kepolisian Sektor (Polsek) Peureulak, Aceh Timur, karena menggunakan knalpot brong, sehingga mengeluarkan suara bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolsek Peureulak Iptu Supriyadi di Aceh Timur, Kamis, membenarkan informasi tersebut. Dijelaskan, sepeda motor itu telah diamankan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
"Penindakan yang dilakukan setelah pengguna sepeda motor dengan knalpot brong diberi peringatan. Namun, mereka tidak menggubrisnya, sehingga sepeda motor diamankan," kata Kapolsek, Kamis (22/9/2022).
Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kepala Seksi Humas AKP Nasution menegaskan polisi akan menindak setiap kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar.
"Kendaraan bermotor tidak memenuhi standar merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata AKP Nasution.
Dijelaskan, berdasarkan pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan pengendara sepeda motor di jalan raya tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Komentar