12 Pejudi Ditangkap di Nagan

BANDA ACEH, READERS— Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan 12 orang yang diduga pemain judi atau maisir, masing-masing 5 pemain judi online dan 7 judi sabung ayam.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan pihaknya menangkap 12 pemain judi di Nagan Raya.
“Benar, kita telah mengamankan 12 pemain judi baik itu judi online jenis slot maupun sabung ayam. Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online maupun offline,” kata Vitra Ramadani, dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Vitra mengatakan, ketujuh pejudi sabung ayam yang ditangkap adalah AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57).
Bersama mereka ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp3.328.000, tiga ekor ayam jantan, lima kisak atau tas ayam, satu ember cat, satu timba, lima unit handphone, tiga unit sepeda motor beserta kunci, satu STNK, dan lima dompet.
Kemudian, sambung Vitra, lima orang pemain judi online jenis slot, dua di antaranya pemberkasan sudah lengkap atau P21, dan sedang proses tahap II ke Jaksa. Sedangkan tiga lainnya masih dalam penyidikan di Polres Nagan Raya.
"Para pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan," katanya.
Vitra menyebut, penangkapan tersebut merupakan upaya keras Polres Nagan Raya memberantas praktik perjudian baik online maupun offline, terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban, khususnya di Nagan Raya.[]
Komentar