14 Pejudi Online Ditangkap di Aceh Utara

Waktu Baca 2 Menit

14 Pejudi Online Ditangkap di Aceh UtaraFoto: IST
14 pemain judi online ditahan di Mapolres Aceh Utara.

LHOKSUKON, READERS- Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek menangkap 14 orang pemain judi online di lokasi berbeda dalam dua hari operasi, Kamis-Jumat (20-21 Juni 2024).

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH mengatakan para pelaku ditangkap di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Para pelaku diamankan yakni ES (50) asal Kecamatan Cot Girek, Acon (34) di Keude Aron, MH (28) dan MSN (25) di Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktya, ZR di Baktiya Barat, AF (30) di Seunuddon.

Selanjutnya, BUL (23) dan Z (22) di Panton Labu, MR (30), MY (38), MZR (42) di Tanah Luas, ML (29), RI (40), dan Z di Lhoksukon.

"Sebanyak 14 pelaku sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 14 unit handphone dari masing-masing pelaku," kata Novrizaldi kepada awak media, Jumat (21/6/2024)

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya permainan judi online menggunakan ponsel di warung kopi.

"Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi, mereka memainkan judi online dari 14 situs yang berbeda-beda," ujarnya.

Saat ini 14 orang pelaku diamankan di Polres Aceh Utara. Mereka dijerat Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.

“Polres Aceh Utara terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.[]

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...