2 Nelayan Aceh yang Hanyut ke Kedah Dipulangkan

Asnawi dan Zuhdi dua nelayan asal Aceh Utara diselamatkan oleh personel polis marin Kedah Malaysia saat hanyut dan terbawa arus ke wilayah perairan Kuala Kedah, Minggu (4/2/2024). (Foto: IST)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS - Dua nelayan Aceh yang hanyut ke wilayah perairan Kedah Malaysia dan diselamatkan polis marin setempat dipulangkan ke tanah air berkat fasilitasi Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Penang.

"Dua nelayan asal Aceh yang hanyut ke Kedah, Malaysia beberapa waktu lalu, telah dipulangkan dan telah tiba di Indonesia," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, di Banda Aceh, Senin (26/2/2024).

Mereka adalah Asnawi asal Ulee Rubek dan Zuhdi dari Krueng Geukuh. Keduanya diselamatkan oleh personel polis marin Malaysia saat hanyut dan terbawa arus ke wilayah perairan Kuala Kedah akibat kapal mereka rusak, Minggu (4/2/2024) lalu.

Pemulangan dua nelayan ini difasilitasi oleh KJRI Penang pada Minggu 25 Februari 2024 menggunakan penerbangan Lion Air (JT133) Rute PEN-KNO dan tiba di Bandara Kualanamu Medan hari ini. 

Keduanya disambut oleh Tim Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan.

Setiba di Medan, kedua nelayan ini mengisi form data diri di bagian imigrasi dan selanjutnya diantar menuju terminal Bus Medan untuk dipulangkan ke Kabupaten Aceh Utara.

Aliman menyampaikan, pemulangan dari Medan ke Aceh dibiayai oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial dan akan diterima pemerintah Aceh Utara untuk diantar langsung ke keluarga masing-masing.

Dirinya mengucapkan terima kasih atas dukungan advokasi dari semua pihak hingga akhirnya mereka bisa dipulangkan kembali ke kampung halaman.

"Alhamdulillah dan terima kasih, khususnya pada KJRI Penang, Dirjen PSDKP KKP, Panglima Laot Aceh dan Bang Yasin warga Aceh yang telah menetap di Kedah Malaysia," demikian Aliman.

Sebelumnya, dua nelayan Aceh Utara itu sempat didakwa terkait pelanggaran akta keimigrasian Malaysia atau tidak memiliki dokumen.

"Kedua nelayan tersebut akan didakwa dengan pelanggaran akta imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen," kata Aliman, Selasa (13/2/2024).

Kasus nelayan Aceh tidak diajukan ke penuntut umum kejaksaan Kedah. Tetapi dilimpahkan kepada kantor Imigrasi Kuala Kedah.

Konjen RI Penang kemudian menemui pihak Imigrasi Kuala Kedah untuk melakukan pendekatan agar mereka dapat dibebaskan dan tidak didakwa dengan pelanggaran dokumen keimigrasian.

Sebab, kata Aliman, berdasarkan hasil pemeriksaan dapat dibuktikan kapal mereka benar mengalami kerusakan mesin sehingga terbawa jauh sampai ke perairan Kuala Kedah. Selain itu tidak ditemukan hasil tangkapan apapun pada kapal tersebut.[]

Sumber: Antara