2 Remaja Bener Meriah Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Dalam Mobil

Dua orang remaja di Bener Meriah, Aceh, nekat melakukan pemerkosaanterhadap seorang anak di bawah umur berusia 12 tahun demi melampiaskan nafsunya. Aksi tersebut dilakukan keduanya di dalam sebuah mobil.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, mengatakan, laporan kasus pemerkosaan itu diterima petugas Jumat (2/7/2021). Dari kedua pelaku seorang diantaranya telah diamankan petugas, sementara satunya lagi masih dalam pencarian.
"Satu orang pelaku sudah kita amankan di Polres Bener Meriah berinisial WR (19), warga Kecamatan Bandar. Kita masih memburu satu orang pelaku lagi, berinisial AD (16) warga Kampung Simpang Bahgie," kata Bustani.
Saat ini tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah, tengah mendalami dan mencari seorang pelaku lainnya yang juga masih di bawah umur.
“Unit PPA Polres Bener Meriah tengah menangani kasus jarimah pemerkosaan dan atau Jarimah pelecehan Seksual dan atau Ikhtilat terhadap anak di bawah umur itu," ujarnya.
Bustani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terduga pelaku melakukan aksi pertama kalinya pada Rabu 29 Juni 2021. Awalnya AD menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan.
“Pada saat itu korban sempat menolak, namun AD terus menghubungi korban via telepon. Pelaku sedikit mengancam dan akhirnya korban menuruti ajakan pelaku untuk jalan-jalan,” tuturnya.
Selanjutnya AD bersama temannya WR menjemput korban di gapura salah satu Kampung di Kecamatan Bandar dengan mengendarai mobil Kijang minibus. Kemudian, di dalam mobil itu kedua pelaku menjalankan aksinya secara bergantian.
“Menurut keterangan korban, aksi pelaku AD dan WR kedua kalinya terjadi pada hari Rabu 30 Juni 2021, sekira pukul 19.00 Wib. Juga menggunakan mobil yang sama di jalan KKA,” kata Bustani.
Saat ini Polres Bener Meriah sudah melakukan pemeriksaan terhadap WR, dan saksi telah dilakukan visum serta menyita barang bukti mobil.
"Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 jo pasal 47 jo pasal 26 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkas Bustani.
Komentar