2 Tahun Terakhir, Nagan Raya Kehilangan 972 Hektare Hutan

Author

Waktu Baca 2 Menit

2 Tahun Terakhir, Nagan Raya Kehilangan 972 Hektare Hutan
Dokumentasi - Aktivitas diduga tambang emas ilegal di sebuah kawasan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (Foto: ANTARA/HO-Dok Yayasan Apel Green Aceh)

SUKA MAKMUE, READERS – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, tercatat Kabupaten Nagan Raya kehilangan dan kerusakan hutan mencapai 972 hektare.

Hal itu berdasarkan catatan Yayasan Apel Green Aceh yang terjadi pada 2021 hingga 2022 dimana deforestasi ini terkait dengan aktivitas ilegal.

“Kerusakan dan hilangnya hutan ini, kami duga akibat perambahan hutan dan aktivitas tambang ilegal, dan pembukaan lahan,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh, Rahmat Syukur kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu (25/11/2023).

Rahmat merincikan bahwa pada 2022, luas lahan yang rusak akibat perambahan hutan dan tambang ilegal seluas 592 hektare dan pada 2021 tercatat sebanyak 380 hektare.

“Jika dibandingkan kerusakan hutan dari tahun 2021 ke tahun 2022 meningkat menjadi 212 hektare,” sebutnya.

Aktivitas tersebut, lanjutnya, menyebabkan bencana alam sering menimpa Nagan Raya di antaranya tanah longsor, banjir bandang, dan meluapnya aliran sungai saat dilanda hujan lebat.

"Untuk itu, Yayasan Apel Green Aceh meminta pemerintah daerah agar serius mengatasi kerusakan hutan yang selama ini terjadi yang diduga akibat maraknya aktivitas ilegal di areal hutan," pintanya.

Aktivitas ilegal di antaranya pembukaan lahan, penambangan emas ilegal, dan aktivitas lain berpotensi merusak hutan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum di Nagan Raya agar dapat menindak setiap pelaku yang merusak hutan dan melakukan aktivitas ilegal di hutan, termasuk pembukaan tambang emas ilegal,” pungkasnya.[HSP]

Sumber:Antara

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...