2022 Penerimaan Bea Cukai Aceh Alami Peningkatan; Rp63,9 miliar
BANDA ACEH, READERS - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh mencatat bahwa selama 2022 ini, penerimaan bea dan cukai di provinsi Aceh mencapai Rp63,9 miliar. Selasa (3/1/2023).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Safuadi di Banda Aceh pada Senin (2/1/2023) kemarin.
"Penerimaan bea dan cukai di Aceh sepanjang 2022 sebanyak Rp63,9 miliar," kata Safuadi.
Realisasi tersebut mencapai 150,49 persen dari target yang ditetapkan sebelumnya. Target penerimaan bea cukai yang dibebankan kepada Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh pada 2022 sebesar Rp42,48 miliar.
Ia menambahkan, realisasi tersebut juga melebihi penerimaan bea cukai pada tahun anggaran 2021 lalu. Penerimaan bea cukai pada tahun anggaran 2021 di Provinsi Aceh sebesar Rp50,84 miliar.
"Hal ini menunjukkan penerima Kantor Wilayah DJBC Aceh pada 2022 tumbuh positif dibandingkan pada 2021. Dan ini menunjukkan perekonomian masyarakat perlahan pulih setelah terdampak pandemi COVID-19," rinci Safuadi.
Kemudian lebih lanjut ia merincikan bahwa penerimaan sebesar Rp63,9 miliar tersebut dari bea masuk sebesar Rp13,62 miliar dari target Rp8,28 miliar atau capaiannya sebesar 164,37 persen.
Sementara itu penerimaan cukai sebanyak Rp2,08 miliar dari target Rp290 juta atau tercapai sebesar 708,76 persen.
Serta penerimaan bea keluar sebesar Rp48,23 miliar dari target Rp33,9 miliar atau realisasi capaian 142,26 persen. Penerimaan bea keluar semuanya dari produk kelapa sawit, kata Safuadi.
"Kami terus berupaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor bea cukai. Di antaranya mendorong ekspor minyak mentah sawit atau CPO dari Aceh serta pembentukan kawasan ekonomi khusus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," tukas Safuadi.
Sumber: Antara