3 Gading Dari 5 Gajah yang Mati di Aceh Jaya Telah Dijual

Barang bukti kasus kematian lima ekor gajah di Aceh Jaya. [Muhammad | readers.ID]
Penulis:

Kasus kematian lima individu Gajah Sumatra (Elephas Maximus Sumatranus) di Aceh Jaya, pada 1 Januari 2020  ternyata berkaitan dengan kasus serupa di Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, menyampaikan pelaku pembunuhan gajah di Aceh Jaya menjual gading dari lima satwa dilindungi itu ke pelaku (penadah) kematian gajah di Aceh Timur.

"Gading dijual dengan harga Rp 3,5 juta kepada tersangka yang pernah terlibat di Aceh Timur, berinisial EM (41), warga Pidie Jaya," kata Harlan, dalam konferensi pers di Polres Aceh Jaya, pada Rabu (15/9/2021).

Berdasarkan pengakuan 11 pelaku dari kasus di Aceh Jaya tiga gading telah dijual, sementara keberadaan lainnya masih dalam penyelidikan.

Seperti diketahui, EM merupakan penadah gading dari kasus kematian gajah liar di Aceh Timur yang bangkainya ditemukan warga pada Minggu (12/9/2021).

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainnya. Sedangkan pemeriksaan tersangka EM langsung diserahkan ke Polres Aceh Timur.

"Masih mencari gading lainnya. Salah satu tersangka utama berinisial MA, kurang kooperatif saat kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.