Menurun Dalam Tiga Tahun Terakhir
36 Ribu Pasangan Menikah di Aceh Sepanjang 2023
BANDA ACEH, READERS -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh mencatat ada 36.035 pasangan pengantin melangsungkan pernikahan di Aceh sepanjang tahun 2023. Angka ini menurun dari tahun sebelumnya.
Ketua Tim Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Aceh, Khairuddin, mengatakan angka pernikahan di Aceh itu sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya.
“Angka ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Kemarin (2022) sekitar 37 ribu sekian pasangan,” kata Khairuddin di Banda Aceh, Jumat (12/1/2024), melansir Antara.
Angka pernikahan itu tercatat di 279 Kantor Urusan Agama yang tersebar di seluruh Aceh, mulai dari periode Januari hingga Desember 2023.
Khairuddin menjelaskan, angka pernikahan di Aceh bahkan menunjukkan penurunan dalam tiga tahun terakhir. Terutama setelah diberlakukan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Sebelumnya, batas usia minimal bagi wanita untuk menikah yakni 16 tahun. Kemudian mengalami perubahan dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 menjadi 19 tahun atau sama dengan usia batas minimal pria.
Menurutnya, perubahan batas usia minimal tersebut menjadi salah satu faktor penyebab menurunnya angka pernikahan di Aceh, maupun penurunan secara nasional.
“Karena masyarakat kita itu hampir setengahnya pernikahan itu di usia 18 tahun. Jadi menunggu usia 19 tahun, tentu terjadi penurunan (angka pernikahan). Itu salah satunya yang jadi penyebab,” ungkapnya.
Di sisi lain, Khairuddin menambahkan, masih banyak ditemukan di Aceh pasangan yang menikah tanpa melakukan pencatatan nikah di KUA. Sementara, regulasi mewajibkan agar setiap perkawinan di Indonesia harus dilakukan pencatatan oleh negara.
“Kita tidak mendata tentang itu, tapi berdasarkan fenomena, informasi yang kita dengar, kita lihat masih ada, masih banyak (pernikahan tanpa pencatatan),” ungkapnya.
Menurutnya ada beberapa alasan warga tidak melakukan pencatatan nikah, mulai menikah akibat tertangkap melakukan perbuatan mesum, hingga seseorang yang menikah lagi tanpa persetujuan istri.
“Ada juga orang menikah di tempat lain, lalu dibawa ke sini, juga tidak tercatat. Ini yang masih berkembang di tengah masyarakat. Mereka sebenarnya bisa dicatat dan perlu mengikuti syarat-syarat yang ada,” pungkasnya.[MN]
Editor: M. Nur
Sumber: Antara