4 Hari Kenalan di Instagram, Pria asal Banda Aceh Setubuhi Anak di Bawah Umur

Dok. Polresta Banda Aceh
Penulis:

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA ) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap DW (22), terduga pemerkosa anak di bawah umur pada Senin (24/5/2021).

"DW ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh," kata Kepala Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, pada Selasa (25/5/2021).

Pemerkosaan yang dialami gadis berusia 16 tahun warga Aceh besar tersebut, bermula dari perkenalan keduanya melalui sosial, Instagram, pada Senin (5/4/2021) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB.

Perkenalan itu kemudian berlanjut dengan saling menukar nomor telepon antara korban dan pelaku. Keduanya pun lalu bertemu untuk pertama kalinya di hari yang sama.

Empat hari setelah berkenalan atau tepatnya pada Jumat (9/5/2021), pelaku yang merupakan warga Banda Aceh itu pun meminta kepada korban untuk menjemputnya di lorong seputaran rumahnya.

DW lalu mengajak korban ke Gampong Kaye Leu, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yang tak lain diakui sebagai rumah saudara pelaku. Di situlah, pelaku merayu korban untuk melakukan badan layaknya suami istri.

"DW mengimingi setelah melakukan ini --persetubuhan--, akan menikah nantinya,” ujar Ryan.

Perbuatan serupa kembali dilakukan DW terhadap korban, Senin (19/4/2021) dan Senin (26/4/2021) di tempat yang sama.

Namun belakangan, hubungan badan yang telah dilakukan keduanya diketahui oleh pihak keluarga dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi: LPB/190/V/YAN. 2.5/ 2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,tanggal 03 Mei 2021.

Atas laporan itu, Ryan mengatakan, merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan.

"Jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak di bawah umur," imbuhnya.

Guna menghindari hal serupa kembali terulang di masyarakat, Ryan mengimbau, agar warga mengenali seseorang dengan memastikan siapa orang tersebut dengan baik.

"Juga kepada orang tua selalu menjaga dan memonitor pergaulan anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," imbaunya.

Saat ini DW dalam tahap pemeriksaan oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pria berusia 21 tahun tersebut nantinya akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.