6 Tahanan Rutan Kelas IIB Tapaktuan Ikuti Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum terhadap lima orang tahanan tersebut merupakan kegiatan perdana yang dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Tapaktuan sepanjang 2022.
TAPAKTUAN, READERS – Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Aceh Selatan bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sata Alfaqih melaksanakan penyuluhan hukum kepada lima tahanan tentang hak-hak tersangka dalam proses hukum di ruang Pelayanan Tahanan di Tapaktuan Aceh Selatan, Jumat (24/6/2022).
Penyuluhan Hukum terhadap lima orang tahanan tersebut merupakan kegiatan perdana yang dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Tapaktuan sepanjang 2022.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan materi penyuluhan hukum kepada tersangka yang sedang melalui proses hukum terkait dengan hak-hak tahanan dalam menjalani proses hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan kasus yang dihadapi oleh para tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan di Aceh Selatan melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Kasmar, S.H.I mengucapkan terima kasih kepada LKBH Sata Alfaqih karena sudah bersedia hadir di rutan Tapaktuan Aceh Selatan.
"Kami mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan mengucapkan terima kasih karena telah memenuhi permintaan kami melalui surat yang kami kirimkan beberapa hari yang lalu untuk melakukan penyuluhan pada hari ini," kata Kasmar.
Besar harapan kami, lanjutnya, agar ke depan LKBH Sata Alfaqih dapat hadir kembali dengan momentum yang lebih baik daripada hari ini. "Mohon maaf atas segala kekurangan dan terima kasih atas kehadirannya," ujarnya.
Pada kesempatan itu Ketua LKBH Sata Alfaqih Said Atah, S.H. M.H menyampaikan penyuluhan hukum terkait dengan hak-hak yang diperoleh oleh tahanan selama menjalani proses hukum.
Ia berharap bagi tahanan dapat mengetahui hak-haknya dalam proses hukum, proses pembelaannya dan hal-hal lain yang harus mereka dapatkan dalam proses hukum tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Rutan Kelas IIB Tapaktuan yang telah memberikan kesempatan dan memfasilitasi proses penyuluhan hukum pada hari ini,” kata Said.
Kami berharap, lanjutnya, tahanan dapat memahami apa yang kami sampaikan, dan kami mempersilahkan tahanan untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, kontak akan kami berikan kepada petugas Rutan untuk dapat dihubungi, ujarnya.
Sebelumnya, LKBH Sata Alfaqih merupakan lembaga yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia per tanggal 29 Desember 2021, ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan Nomor Surat M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021. LKBH Sata Alfatih ini beralamat di Kabupaten Nagan Raya.
Selain Kasubsi Rutan Kelas IIB Tapaktuan dan ketua LKBH Sata Alfaqih, turut hadir Wakil Ketua LKBH Sata Alfaqih T. Fitra Yusriwan, S.H.,M.H., dan 2 (dua) orang paralegal Iswandi, S.H dan Lilis Rahmawati, S.H. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama.
Sumber: Humas Rutan IIB Tapaktuan/SB