Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Gelar Penerangan Hukum Program Jaga Desa di Banda Sakti
LHOKSEUMAWE, READERS — Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa yang bertemakan "Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Menuju Ketahanan Pangan Gampong".
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Camat Banda Sakti, Jalan Iskandar Muda, Desa Kp. Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dihadiri oleh para Keuchik, Tuha Peut, serta perangkat desa dari 18 gampong di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Camat Banda Sakti, Yuswardi S.K.M., M.S.M., menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana untuk membangun sinergi antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Ia mengajak para peserta untuk aktif berinteraksi dengan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna menyelesaikan permasalahan yang ada di setiap desa, agar tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari masalah hukum.
"Harapannya, kita semua dapat memetik hikmah dari kegiatan ini dan menjadikannya sebagai pembelajaran dalam menjalankan pemerintahan desa," ujar Yuswardi.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., mengungkapkan kekhawatirannya terkait tingginya angka korupsi yang melibatkan dana desa. Berdasarkan data, sekitar 75% kasus korupsi di Aceh berasal dari anggaran desa. Ia juga menyoroti kurangnya sinkronisasi antara organisasi Apdesi dan Forum Keuchik dalam pengelolaan pemerintahan desa.
"Korupsi bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa harus benar-benar transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Therry.
Kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan bagi para Keuchik dan Tuha Peut untuk berdialog langsung dengan pihak Kejaksaan, mengajukan pertanyaan, dan meminta saran terkait masalah yang dihadapi di masing-masing gampong. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan solusi serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan ketahanan pangan di desa.
"Secara keseluruhan, kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa di Kecamatan Banda Sakti ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, serta memperkuat kolaborasi antar lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,"tutupnya.
Editor: Herman Muhammad