RS Arun dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Anti-Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa

Penulis:

Lhokseumawe, – Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RS Arun) bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar sosialisasi anti-korupsi dengan fokus pada pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari keuangan negara. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe pada Senin, 25 November 2024, dan dihadiri oleh 10 stakeholder dari berbagai instansi terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para peserta mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. 

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T. Adnan, SE, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah konkret untuk mencegah potensi penyimpangan dalam lingkungan rumah sakit dan instansi pemerintah lainnya.

"Ini adalah langkah nyata untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan rumah sakit," kata Adnan.

Komisaris Utama PT. RS Arun Medica, Said Ichan, ST., MSC, menyampaikan komitmennya untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan. 

"Kami berkomitmen untuk terbuka dalam pengelolaan keuangan negara dan mendukung prinsip good governance," ujarnya.

Dalam acara tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe diwakili oleh Eduardo, SH., MH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), dan Arliansyah, SH., MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), yang menjadi narasumber utama. 

Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Eduardo menjelaskan berbagai regulasi terkait pengadaan barang dan jasa, serta mengidentifikasi potensi risiko korupsi dalam proses tersebut.

"Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami berharap semua pihak dapat lebih memahami regulasi yang ada dan menghindari praktik-praktik koruptif," ularnya.

Beberapa topik yang dibahas dalam sosialisasi ini mencakup prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, identifikasi risiko korupsi, dan strategi pencegahan.

Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk, meningkatkan Integritas, menciptakan budaya kerja yang mengedepankan kejujuran dan transparansi.

Serta mengurangi eisiko hukum dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum.

Kemudian, efisiensi anggaran untuk mencegah pemborosan anggaran melalui pengelolaan yang lebih efisien dan meningkatkan Kepercayaan Publik untuk menunjukkan komitmen dalam tata kelola yang bersih, sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat.

RS Arun bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga berkomitmen untuk menjadikan sosialisasi ini sebagai langkah awal menuju pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

Ke depan, rencana yang akan dilaksanakan antara lain program sosialisasi rutin, audit berkala, dan penerapan sistem pelaporan berbasis transparansi seperti whistleblowing system (WBS).

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berbagi pengalaman terkait pengadaan barang dan jasa.

Diskusi ini juga menjadi contoh kolaborasi positif antara lembaga kesehatan dan penegak hukum, yang diharapkan dapat diterapkan oleh institusi lain dalam rangka membangun lingkungan kerja yang bebas dari korupsi.

RS Arun Lhokseumawe, sebagai salah satu rumah sakit utama di wilayah Lhokseumawe, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan berkualitas serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Editor: Herman Muhammad