7 Pegawai Rutan Tapaktuan Naik Pangkat

TAPAKTUAN, READERS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan, Aceh Selatan menggelar upacara kenaikan pangkat kepada 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di halaman Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Rabu (22/6/2022).
Upacara pelantikan kenaikan pangkat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Tapaktuan, Sofyan S.H. Sofyan menyematkan tanda pangkat kepada tujuh orang pegawai Rutan Kelas IIB Tapaktuan.
Ketujuh PNS tersebut adalah Depri Aditya dari Pangkat/Golongan Pengatur/IIc menjadi Pengatur tingkat I/IId. Kemudian Fadhlunnas, Syamsul Bahri, Rahmad Varyanda Phonna, Muhammad Sayfudin, Fauja Rosmawati dan Fandy Juliansyah masing-masing dari Pangkat/golongan Pengatur muda/I ya menjadi Pengatur muda tingkat I/IIb.
Dalam pelantikan itu juga, Surat Keputusan (SK) dibacakan oleh Kepala Subseksi Pengelolaan, Sufriadi dan dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat sekaligus menyerahkan SK oleh Karutan kepada tujuh orang pegawai Rutan Kelas IIB Tapaktuan tersebut.
Karutan Sofyan dalam amanatnya mengamanahkan para tujuh PNS yang dilantik agar dapat menjadi role model kepada CPNS dan senior serta menunjukkan kinerja yang lebih baik.
"Kepada pegawai agar dalam tugasnya senantiasa memiliki kesadaran yang tinggi, bertanggung jawab dan menjunjung tinggi solidaritas," kata Sofyan.
Kenaikan pangkat merupakan hak setiap ASN atas pengabdian kerja, dedikasi dan loyalitas terhadap tugas pokok dan fungsi yang telah diberikan.
Kenaikan pangkat bukanlah sebuah hadiah melainkan sebuah kepercayaan dari bangsa dan negara, jaga dan syukuri amanah ini sebaik- baiknya.
"Dibalik kenaikan pangkat baru itu ada konsekuensi dan tanggung jawab lebih dari sebelumnya, kenaikan pangkat ini tentu dibarengi dengan penambahan gaji, dan itu patut disyukuri bersama keluarga," ujar Sofyan.
Dengan pangkat baru, lanjut Sofyan, hendaknya tidak membuat sikap menjadi sombong, tapi tetaplah menjadi ASN rendah hati, jaga integritas dan bekerja profesional, jaga marwah dan nama besar Pemasyarakatan dan Kemenkumham.
"Apa yang telah dicapai hari ini harus dijaga baik-baik, serta melaksanakan dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi kewajiban sebagai ASN dan menjauhi larangan seperti yang tertera pada PP No.94 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.
Komentar