8.342 Kendaraan di Lhokseumawe Manfaatkan Program Pemutihan PKB

kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.MM (Foto: IST)
Penulis:

LHOKSEUMAWE, READERS - Sebanyak 8.342 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Kota Lhokseumawe memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) yang dimulai 18 Desember 2023 hingga 31 Juli 2024.

Hal itu disampaikan kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir SE MM, Rabu (7/8/2023).

“Program pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh no.40 tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor, dengan adanya program pemutihan ini masyarakat yang membayar pajak kendaraan sangat terbantu,” ujar Chaidir.

Chaidir menyampaikan pemanfaatan program pemutihan ini bisa didapatkan di loket layanan kantor samsat, layanan samsat pasar, layanan samsat warung kopi di Lhokseumawe dan dengan sistem pembayaran online via aplikasi SiGNAL, POS Pay, dan Action Bank Aceh Syariah.

Disebutkannya, hingga Juli 2024 penerimaan pembayaran PKB di Samsat Lhokseumawe sejumlah 30.238 unit kendaraan dengan penerimaan Rp. 24.734.068.884,- 

Ia merincikan, dari jumlah tersebut, yang membayar pajak di Kantor Samsat Kota Lhokseumawe sebanyak 22.414 unit dengan penerimaan Rp. 18.040.965.000,- dan melalui Samsat Jempol yang setiap harinya di warung kopi mencapai 4.287 unit kendaraan dengan penerimaan Rp. 3.838.460.184.-

Sedangkan, Samsat Keliling yang berada di pasar-pasar Lhokseumawe, dengan penerimaan PKB Rp. 2.431.307.800,- dengan 3.537 unit kendaraan yang telah memanfaatkan pembayaran pajak dari Januari hingga Juli 2024.

Chaidir juga menyampaikan kendaraan yang STNK mati pajak selama dua tahun setelah jatuh tempo maka kendaraan akan dianggap bodong.

"Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74, dimana dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis," pungkasnya.

Editor: M. Nur