8 Hari Masa Kampanye, Panwascam Celala Temukan 6 Pelanggaran APK
TAKENGON, READERS – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Celala, Aceh Tengah, melakuka pengawasan di sejumlah titik setelah delapan hari memasuki masa tahapan kampanye pemilu tahun 2024.
Dari pengawasan itu, pihaknya telah menemukan dan mendapatkan sejumlah pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Sengketa Pemilu, Ari Darmansyah Putra menyebut, sepanjang kampanye berjalan setidaknya terdapat 6 pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan.
“Atau memakai fasilitas umum seperti tiang listrik 4 buah alat peraga kampanye (APK), jembatan 2 buah APK sesuai UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 20 Tahun 2023,” kata Darmansyah.
Darmansyah juga telah menghimbau kepada peserta yang melanggar agar menertibkan APK-nya. “Alhamdulillah sehari dari penyampaian tersebut 4 APK sudah diturunkan, tapi masih ada 2 APK yang belum diturunkan. Kita akan menyurati dan mengupayakan pencegahan seperti pelanggaran APK,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Hubungan Masyarakat (HP2H), Mauzan Kuara, mengatakan dalam hal pencegahan pelanggaran panwaslu Celala terus merangkul dan membangun komunikasi.
“Serta mensosialisasikan aturan kampanye antarpenyelenggara pemilu dengan peserta pemilu agar tercipta pemilu yang aman tertib aturan sesuai undang-undang,” katanya.
Dalam tahapan kampanye, sambungnya, Panwaslu sudah menyurati kembali reje, RGM, petue, imem di seluruh desa melalui surat dari Panwaslih Aceh Tengah yang telah distribusikan hari ini.
“Kami membuka pintu konsultasi, diskusi untuk peserta pemilu tentang aturan kampanye dan ketentuan lainnya yang diatur dalam undang-undang pada jam kerja di kantor Panwaslu Celala. Agar tercipta emosional yang baik antar pengawas dengan peserta,” tutupnya.[HSP]
Sumber: Rilis/Mzn