9 TKI Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia, 3 Kabur saat Transit di Medan

Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT-BP2MI), memulangkan sebanyak 9 orang pekerja migran atau TKI asal Aceh yang dideportasi dari Malaysia pada Jumat (2/7/2021).
Para pekerja itu dipulangkan lantaran tidak memiliki izin dan kelengkapan untuk bekerja secara legal di luar negeri.
Sembilan pekerjar migran yang dipulangkan tersebut ialah MH (Aceh Besar), ZA (Bireuen), EMA (Bireuen), NH (Bireuen), SS (Aceh Besar), NJ (Aceh Utara), CNY (Aceh Tamiang), HI (Aceh) dan MI (Pidie).
Kepala UPT BP2MI Banda Aceh melalui Pengantar Kerja Ahli Pertama, Fauzah Marhamah, mengatakan dari Sembilan pekerja migran yang dipulangkan itu hanya enam orang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).
"Hanya enam orang yang tiba di Bandara SIM, itu pun satu orang langsung kabur dan tidak lagi melakukan pendataan. Sementara tiga orang lainnya kabur saat transit di Bandara Kualanamu Medan," kata Fauzah.
Pemulangan pekerja migran tersebut dilakukan secara gratis olah BP2MI Banda Aceh, dan ini merupakan gelombang II sepanjang 2021 dan kemungkinan akan terus berlanjut hingga akhir tahun nanti.
"Biasanya ada lagi ini, tapi untuk sementara belum kita agendakan," pungkasnya.
Komentar