Aceh Besar Batasi Waktu Berjualan Hingga Pukul 23.00 WIB

Waktu Baca 1 Menit

Aceh Besar Batasi Waktu Berjualan Hingga Pukul 23.00 WIB
Pemkab Aceh Besar melakukan sosialisasi penerapan Prokes di sejumlah warkop. Hotli Simanjuntak | readers.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mulai mengimbau pembatasan waktu berjualan para pedagang guna mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Sulaimi usai melakukan sosialisasi ke sejumlah warung kopi di Aceh Besar, pada Selasa (25/5/2021).

"Menyangkut dengan waktu tutup warung kopi, kami sampaikan hanya sampai pukul 23.00 WIB sama seperti di Banda Aceh," kata Sulaimi.

Pemkab Aceh Besar melakukan sosialisasi penerapan Prokes di sejumlah warkop. Hotli Simanjuntak | readers.ID

Adapun alasan menyamakan waktu buka bagi tempat usaha yang mengundang keramaian seperti Banda Aceh agar tidak terjadi pro kontra di masyarakat.

Guna menguatkan aturan terkait pembatasan waktu tersebut, Pemkab Aceh Besar berencana akan mengeluarkan instruksi bupati.

"Mungkin nanti ada aturan atau instruksi dari bupati supaya lebih tegas," ujarnya.

Sosialisasi dan penyampaian imbauan malam ini digelar di dua titik, yakni titik pertama di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya dan di Aneuk Galong, Kecamatan Kuta Makmur.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...