Aceh Terbebas dari PPKM Level 4
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua.
Dalam Instruksi Mendagri yang dikeluarkan 18 Oktober 2021 itu disebutkan data terbaru yang menyatakan bahwa tidak ada lagi wilayah di Aceh yang masuk katagori PPKM level 4. Sebaliknya untuk Aceh hanya berlaku PPKM level 2 dan 3.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Selasa 19 Oktober 2021, saat merilis data terkini penerapan PPKM yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Iswanto menyebutkan, daerah dengan PPKM level 2 di Aceh yakni berlaku untuk Banda Aceh dan Aceh Tenggara. Sedangkan wilayah dengan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Barat.
“Selanjutnya yang juga masuk PPKM level 3 adalah Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, Langsa, dan Subulussalam,” ujar Iswanto.
Menurut Iswanto, data terbaru menunjukkan perkembangan yang sangat positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh.
Iswanto berharap keadaan bisa terus membaik, dimana angka penularan semakin kecil sehingga PPKM di Aceh bisa berakhir.
Selain itu, Iswanto juga menyampaikan harapan Pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, serta menyukseskan vaksinasi.
Hal itu diharapkan menjadi pintu awal menuju kekebalan kelompok sehingga pandemi ini dapat berlalu. “Dalam hal ini Pemerintah Aceh juga sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus menyukseskan vaksinasi,” kata Iswanto.
Sementara itu Iswanto juga menyebutkan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 22/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Level 3 dan 2. Instruksi itu dikeluarkan Gubernur Aceh di Banda Aceh Selasa 19 Oktober 2021.
Dalam instruksi itu disebutkan, khusus kepada Walikota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tenggara yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2.
Hal ini berdasarkan Diktum kesatu huruf a angka 1 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Keempat, Diktum Kelima, dan Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Sedangkan khusus kepada 4 Walikota dan 17 Bupati, yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3.
Juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Ketiga, Diktum Kelima, dan Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Aceh Zona Risiko Rendah Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani menjelaskan, penyebaran virus corona kian terkendali dan Aceh dinyatakan sebagai zona risiko rendah Covid-19.
Hasil pembobotan skor dan zonasi risiko daerah oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional, berdasarkan data 11-17 Oktober 2021, suluruh daerah kabupaten/kota di Aceh sudah zona kuning Covid-19.
“Aceh meraih zona kuning karena insidensi kasus harian makin turun, pasien yang sembuh meningkat, dan kasus meninggal dunia juga berkurang dalam dua minggu terakhir,” tutur Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Selasa (19/10/2021).
SAG (sapaan akrap Saifullah Abdulgani) menjelaskan, dalam periode 4 - 10 Oktober 2021 kasus baru bertambah 222 kasus, pasien sembuh bertambah 923 orang, dan kasus meninggal dunia 57 orang. Bandingkan minggu ini, periode 11 – 17 Oktober 2021, kasus baru 131 orang, pasien sembuh 439 orang, dan 17 orang meninggal dunia.
Selain tren kasus konfirmasi mingguan yang turun, kasus sembuh juga meningkat, dan kasus meninggal yang makin rendah, dua kabupaten/kota yang pada analisis data minggu lalu masih dikategorikan zona oranye kini menjadi zona kuning, yakni Kabupaten Aceh Besar dan Kota Subulussalam, tambahnya.
Kemudian, SAG mengatakan, kondisi Pandemi Covid-19 Aceh yang kian membaik tidak terlepas dari peran serta semua elemen masyarakat dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selama PPKM mobilitas sosial dari dan keluar Aceh relatif rendah. Begitu juga mobilitas sosial antarkabupaten/kota.
Pada sisi yang lain, katanya, masyarakat makin terbiasa dengan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kemudian, lanjutnya, cakupan vaksinasi Covid-19 juga terus meningkat di pelbagai kabupaten/kota. Semua itu berkonstribusi menahan lajunya transmisi virus corona di tengah-tengah masyarakat.
Selanjutnya SAG mengajak semua pihak untuk merawat kondisi yang telah dicapai Aceh saat ini dan melanjutkan upaya pengendalian transmisi virus corona. Sebab, menurutnya, di zona kuning kasus konfirmasi baru masih ditemukan, transmisi virus dari luar daerah (imported case) masih bisa terjadi, dan begitu juga transmisi di tingkat rumah tangga.
Semua kemungkinan tersebut dapat diputuskan dengan perilaku normal baru (new normal) tetap memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan di ruang dan di dalam transportasi publik.
Penderita Covid-19 tanpa gejala seyogyanya melakukan isolasi mandiri sesuai protokol untuk mencegah transmisi virus dalam keluarga. Kemudian, kelompok rentan dengan penyakit penyerta sedapat mungkin menghindari ke luar rumah apabila tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak, imbuhnya.
“Kita masih perlu menahan diri dengan penerapan protokol kesehatan dan melanjutkan prosedur testing dan tracing terhadap kontak erat Covid-19, agar Aceh menjadi zona hijau, zona yang dianggap aman dari transmisi virus corona,” tutur SAG.
Kasus Kumulatif
Selanjutnya ia melaporkan kasus kumulatif Covid-19 di Aceh sudah mencapai 38.230 orang, hingga 19 Oktober 2021. Pasien Covid-19 yang sedang dirawat tinggal 328 orang. Para penyintas Covid-19, (yang sudah sembuh) 35.869 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara kumulatif sudah mencapai 2.033 orang.
Data kasus kumulatif tersebut termasuk kasus positif baru harian yang bertambah hari ini sebanyak 18 orang. Pasien yang sembuh bertambah 85 orang, dan dua penderita Covid-19 dilaporkan meninggal dunia, jelasnya.
Kemudian SAG pun merinci 18 kasus baru Covid-19 yang meliputi warga Banda Aceh sebanyak 6 orang, Aceh Besar empat orang, dan warga Aceh Singkil sebanyak dua orang. Kemudian warga Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan masing-masing satu orang.
Sedangkan pasien yang sembuh 85 orang meliputi warga Nagan Raya mencapai 49 orang, Pidie 13 orang, warga Aceh Tamiang dan Banda Aceh sama-sama lima orang. Kemudian warga Langsa empat orang, Aceh Barat tiga orang, warga Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Aceh Besar masing-masing dua orang.
“Dua kasus meninggal dunia bukan kasus baru yang terjadi dalam 24 jam terakhir,” tegas SAG.
Kasus-kasus meninggal dunia tersebut yakni warga Pidie dan Banda Aceh. Warga Pidie meninggal dunia pada 15 Oktober 2021. Sedangkan warga Banda Aceh menghembuskan nafas terakhirnya pada 13 Oktober 2021.
Lebih lanjut ia memaparkan data kumulatif kasus probable, yakni sebanyak 892 orang, meliputi 809 orang selesai isolasi, tidak ada lagi yang isolasi di rumah sakit, dan 83 orang meninggal dunia. Kasus probable yakni pasien yang secara klinisnya menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19 dan dalam proses pemeriksaan swab-nya.
Sedangkan kasus suspek secara kumulatif tercatat sebanyak 9.956 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.951 orang, dan tidak ada lagi kasus suspek yang isolasi mandiri di rumah maupun di rumah sakit rujukan Covid-19 di Aceh, tutupnya.[]