Adanya Pro Kontra Masalah Pajak Tanah di Aceh Tengah, Besok! Sejumlah Lembaga Adakan Diskusi
ACEH TENGAH, READERS - Lembaga Kajian Publik Berbicara yang bekerja sama dengan lembaga kajian Temung dan Punce akan mengadakan diskusi Sabtuan yang membahas terkait masalah pajak tanah di Aceh Tengah di Bouncit Caffee, kabupaten setempat pada Sabtu (23/9/2023) besok.
Diskusi rutin bertajuk “Hiruk Pikuk Masalah Pajak di Aceh Tengah” ini berlangsung dari pukul 15.00 WIB hingga dengan selesai.
Koordinator kegiatan, Razikin Akbar mengatakan bahwa tema ini diangkat karena banyaknya keluhan masyarakat di Aceh Tengah yang merasa dipersulit atas kebijakan Pemkab Aceh Tengah yang menyangkut urusan pajak Tanah di kabupaten tersebut.
Untuk itu, sebagai pembicara pihaknya akan menghadirkan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, Erwin Pratama, Anggota DPRK Aceh Tengah, Khairul Ahadian, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Arslan Abd Wahab dan Praktisi Hukum, Abza Karanesa dan dimoderatori oleh Idrus Saputra sebagai bagian dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh TeTengah.
Kegiatan ini, kata Razikin, dilaksanakan untuk mendiskusikan regulasi dan kesenjangan penerapan Zona Nilai Tanah di Aceh Tengah yang menimbulkan gonjang ganjing di tengah masyarakat.
“Belum seluruh wilayah di Kabupaten Aceh Tengah tercakup dalam peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Mengingat urgensi dari ZNT untuk memberikan penilaian yang wajar atas suatu zona, serta dalam penyusunan ZNT dilaksanakan harus secara objektif dan independen," kata Razikin.
Penerapan ZNT, sambung Razikin lagi, di Kecamatan Kebayakan, Bebesen, Lut Tawar, Bies, Pegasing dan Bintang mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 590/331/DPKAT/2023 tanggal 5 Juni 2023, sementara 9 kecamatan lainnya belum ada nilai zonasi Tanah, sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan, hanya dengan mengacu pada Surat Keputusan Bupati sebagai instrumen regulasi, proses pemungutan pajak BPHTB menjadi perbincangan publik, dalam hal inilah yang membuat kita menjadikan topik ini penting untuk didiskusikan pada diskusi sabtuan besok.
"Sebab Kepbup yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Aceh Tengah tersebut benar-benar membuat masyarakat Aceh Tengah mengeluh, apalagi kala melakukan transaksi jual beli tanah," tutup Razikin.[]
Editor: Junaidi