Akademisi: Pelaku Pemerkosaan di Aceh Layak Dihukum Mati
Sudah sangat sering kita dengar kasus pemerkosaan di Aceh, maka sudah layak diberikan hukuman mati bagi pelakunya, bahkan kalau bisa dilakukan Rajam, sehingga bisa memberikan dampak bagi pelaku-pelaku lainnya.
LHOKSEUMAWE, READERS - Akademisi Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya menyebutkan hukum mati sangat tepat diberikan kepada pelaku pemerkosaan di Aceh.
"Hukuman itu agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya, kecuali bagi pelakunya yang masih belum dewasa harus diberikan hukuman yang berat," kata Teuku Kemal Fasya, Jumat (8/4/2022).
Dia menyebutkan, kasus pemerkosaan sudah sangat sering terjadi di Provinsi Aceh, apalagi kejadiannya bukan hanya di satu daerah saja, melainkan diberbagai daerah.
“Sudah sangat sering kita dengar kasus pemerkosaan di Aceh, maka sudah layak diberikan hukuman mati bagi pelakunya, bahkan kalau bisa dilakukan Rajam, sehingga bisa memberikan dampak bagi pelaku-pelaku lainnya,” ujar Kemal.
Menurut Kemal, pelaku pemerkosaan yang layak diberi hukuman mati yaitu pelaku yang merupakan orang-orang terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, paman dan keluarga dekat lainnya. Serta orang yang telah melakukan perbuatan keji itu berulang kali.
"Dengan adanya hukuman mati tersebut, maka bisa memberikan dampak yang besar yang ingin melakukannya," katanya.
Kemal menilai, faktor lainnya yang menyebabkan marak terjadinya pemerkosaan juga dipengaruhi oleh budaya patriarki yang masih kental.
“Pengaruh patriarki yang masih kental juga menjadi salah satu faktor terjadinya marak pemerkosaan, sehingga laki-laki lebih mendominasi terhadap perempuan,” tutur Kemal.
Editor: Rianza Alfandi