Akademisi: Pungutan Kantong Plastik Rp 500 Tidak Bikin Efek Jera

Pemko Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) menerapkan kebijakan pembatasan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mal sejak 5 Juni 2021 lalu.
Dalam kebijakan tersebut, kasir diminta untuk tidak memberikan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen, tetapi memberikan biaya tambahan Rp 500 per lembar. Sedangkan hari Senin, penggunaan kantong plastik dilarang sama sekali.
Analis Dampak Lingkungan, Yeggi Darnas menyampaikan, dirinya mendukung penuh kebijakan tersebut mengingat permasalahan penumpukan sampah sudah menjadi problem besar terutama di wilayah perkotaan.
"Saya mendukung penuh kebijakan tersebut. Tapi perlu dilihat lagi, pungutan atau biaya tambahan untuk kantong plastik ini mau dibawa ke mana?," kata Yeggi saat dihubungi readers.ID, Sabtu (12/6/2021).
Analis Dampak Lingkungan yang juga akademisi UIN Ar-Raniry ini memberikan catatan terkait kebijakan pungutan terhadap konsumen yang berbelanja menggunakan kantong plastik di Banda Aceh.
Pertama, menurutnya biaya tambahan Rp 500 yang dipungut kepada konsumen itu harus jelas ke mana diarahkan. Ia mencontohkan, misalnya Pemko melalui DLHK3 Banda Aceh membuat tim khusus yang mengelola atau mendaur ulang sampah dari kantong plastik.
Dengan begitu, biaya Rp 500 yang dipungut dari tempat-tempat perbelanjaan ini nantinya bisa diserahkan ke tim khusus pengelola sampah tersebut.
"Saya mendukung (pungutan), tapi harus jelas pengelolaannya. Perlu diketahui, pengelolaan sampah itu mahal lho. Bahkan negara sampai ngutang untuk pengelolaan sampah ini," jelas Yeggi.
Kedua, yang menjadi catatan Alumnus Magister Teknik Lingkungan ITB itu yakni ringannya biaya tambahan atau pungutan terhadap konsumen yang menggunakan kantong plastik saat berbelanja.
"Kalau cuma Rp 500, saya pikir orang-orang akan tetap membayar. Selain karena harganya murah, juga gengsi kalau tidak membayar seharga segitu. Tapi kalau biaya tambahan Rp 5 ribu per kantong plastik, ini baru akan memberi efek jera. Orang-orang akan kasian bayar segitu, apalagi belanjaannya banyak," jelas Yeggi.
Untuk itu, analis dampak lingkungan ini meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut serta menggencarkan edukasi kepada masyarakat, agar penggunaan kantong plastik khususnya di Banda Aceh benar-benar dapat ditekan.
"Dengan berhemat menggunakan kantong plastik, TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang usianya 10 tahun lagi, bisa bertambah menjadi 15-20 tahun lagi. Nah, kalau kita pakai kantong terus, usia TPA makin singkat, permasalahan akan semakin banyak ke depan, terlebih sampah jenis plastik ini sulit terurai," pungkasnya.
Diketahui, sampah plastik menjadi salah satu permasalahan serius bagi Indonesia, termasuk di Aceh khususnya Banda Aceh.
Kepala Seksi Teknologi Pengelolaan Sampah DLHK3 Banda Aceh mengatakan, dalam sehari sampah yang dihasilkan ibu kota Provinsi Aceh tersebut mencapai 230 ton.[]


Komentar