Akibat Penggelapan Dandes, MT Divonis 1 Tahun Penjara
MT dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Redelong – MT (31), warga kampung Tanjung Pura Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, Aceh, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, yang dipimpin oleh Hj. Nani Sukmawati.
MT dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya MT pernah menjabat sebagai kaur keuangan di desanya, dengan jabatannya itu ia manfaatkan untuk menyelewengkan uang sebanyak Rp 150 juta rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APDES) tahun anggaran 2019.
Informasi yang diterima Readers.id, pada Kamis 23 Desember 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia, SH telah menuntut MT dengan pidana penjara 5 tahun.
“Terdakwa MT juga divonis denda 50 Juta rupiah subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp. 150.256.445,36,- (seratus lima puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus empat puluh lima rupiah tiga puluh enam sen),” kata Kajari Bener Meriah, Agus Suroto, SH.,MH, melalui kepala Seksi Intelijen, Ully Fadil SH.,MH, lewat keterangan persnya bernomor PR-02/L.1.30/Dek.4/02/2022. Kamis, (3/2/2022).
Terhadap Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut JPU pada kejari Bener Meriah menyatakan pikir-pikir.[]
Komentar