Anak Korban Rudapaksa di Aceh Besar, Kini Menjadi Korban Perundungan
Anak perempuan korban rudapaksa ayah dan paman kandung di Aceh Besar, kabarnya mulai dikucilkan oleh lingkungan tempatnya tinggal.
Kepala Program dan Internal LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa mengatakan, korban yang masih berusia 11 tahun tersebut bahkan kerap dirundung atas kejadian menimpanya.
"Kita dapat kabar bahwa si anak kemudian dikucilkan oleh lingkungannya," kata Aulianda, kepada readers.ID, pada Sabtu (26/6/2021).
Tindakan yang dialami korban dikatakan Aulianda, tidak terlepas dari stigma di masyarakat mengenai korban kekerasan seksual.
Padahal, seharusnya korban mendapatkan perlindungan dan dukungan dari lingkungan sekitarnya.
"Karena stigma korban kekerasan seksual di masyarakat kita ini masih dianggap aib. Mirisnya yang aib bukan bagi pelaku melainkan si korban. Ini menjadi persoalan juga," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ayah korban berinisial MAR, yang juga pelaku rudapaksa telah divonis 200 bulan penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
Sementara, paman korban berinisial DP, masih menunggu proses hukum putusan kasasi.[mu]
Baca Juga: