Anak Usia 15 Tahun Disuruh Ibunya Antar Paket Sabu ke Lapas Meulaboh

Seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Meulaboh, Aceh Barat ketahuan membawa sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk kue timpan.
Makanan itu rencananya dikirim untuk sang ayah yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Meulaboh, Said Syahrul mengatakan, upaya penyelundupan terjadi pada Rabu (23/6/2021), berhasil digagalkan oleh petugas keamanan Lapas.
"Petugas Regu Pengamanan C melakukan penggagalan masuknya narkotika jenis sabu melalui barang titipan dari pengunjung," kata Said, pada Kamis (24/6/2021).
Ia menceritakan, sekitar pukul 17.15 WIB, seorang anak perempuan datang ke Lapas Kelas II B Meulaboh.
Anak tersebut lalu menitipkan makanan berupa kue timpan kepada petugas yang ditujukan kepada warga binaan bernama Herizal bin Yakob di Kamar 04 Blok A.
Seperti biasa, barang-barang dari luar yang dititipkan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas sebelum diserahkan ke warga binaan lapas.
Saat diperiksa, ternyata di dalam makanan khas Aceh itu ditemukan kemasan plastik bening diduga sabu dengan berat 1,1 gram.
"Menurut keterangan anak, paket tersebut disuruh oleh ibunya untuk mengantar barang titipan tersebut ke Lapas," ujar Said.
Anak tersebut sempat ditahan untuk dimintai keterangan oleh petugas. Setelah itu, remaja perempuan itu kembali dilepas.
"Namun petugas lapas sudah melakukan pengembangan informasi terkait pengiriman barang tersebut," jelasnya.
Sementara itu, warga binaan bernama Herizal merupakan residivis kasus narkoba dan pernah berupaya melarikan diri dari Lapas Kelas II B Meulaboh pada 2014 silam.
Kini yang bersangkutan telah diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat guna pengembangan lebih lanjut.
"Untuk selanjutnya menunggu pihak Polres Aceh barat untuk ditindaklajuti," imbuh Said.[acl]
Komentar