Angkut BBM Bersubsidi Gunakan Tandon Air, Dua Warga Diamankan ke Polres Aceh Timur

barang Bukti Mobil yang digunakan pelaku membawa BBM dengan menggunakan Tandon Air diamankan di Mapolres Aceh Timur (Dok Humas Polres Aceh Timur)
Penulis:

ACEH TIMUR, READERS – Anggota Opsnal (Resmob) bersama anggota Satreskrim Polres Aceh Timur pada Kamis, (15/09/2022), sekira pukul 18.30 WIB mengamankan HD, (24 tahun) warga Kecamatan Darul Aman dan SL, (48 tahun) warga Kecamatan Julok.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanyah, melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, menyebutkan, keduanya ditangkap karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi BL 8163 DI.

Miftahuda menyebutkan, pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil jenis L300 melakukan pengisian solar berulangkali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.

“Awalnya kita mendapat informasi tersebut. Kemudian, anggota langsung mendatangi lokasi dan membuntuti mobil dimaksud. Setibanya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, mobil itu langsung dihentikan oleh petugas,” kata Miftahuda kepada awak media, Selasa (20/9/2022).

Disaat diperiksa di dalam bak mobil yang ditutup dengan menggunakan terpal itu, terdapat tandon air kapasitas satu ton berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter.

Dia mengatakan modus digunakan pelaku dengan melakukan pengisian BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air.

Untuk menaikkan BBM ke tandon air, pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan.

“Atas tindakan pelaku, keduanya kami persangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,” terangnya.

Sebelumnya Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, menegaskan Polres Aceh Timur beserta jajaran terus melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif.

Pre-emtif yang dimaksud berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha SPBU (pekerja ataupun pengelola) dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi.” Imbaunya.

Editor: Junaidi