Angkut BBM dengan Tangki Modifikasi, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap
“Tangki truk itu idealnya hanya 70 liter solar. Setelah dimodifikasi bisa menampung 130 liter solar. Dia bolak balik beli minyak jenis solar subsidi di SPBU Blang Mitra, kata Andy Rahmanysah
ACEH TIMUR, READERS – Dua warga Aceh Timur berinisial KR dan ZR, asal Kecamatan Peureulak, diamankan pihak kepolisian karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan pelaku KR memodifikasi tangki mobil dum truk dengan nomor polisi BK 8429 YF, untuk menampung bahan bakar minyak jenis solar yang dibeli dari SPBU Blang Bitra, kabupaten setempat.
“Tangki truk itu idealnya hanya 70 liter solar. Setelah dimodifikasi bisa menampung 130 liter solar. Dia bolak-balik beli minyak jenis solar subsidi di SPBU Blang Mitra," kata Andy Rahmanysah kepada READERS, Jumat (2/9/2022).
Andy menyebutkan, tersangka berinisial ZS memindahkan BBM jenis solar subsidi dari tangki mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BL 8396 DY ke dalam jeriken kapasitas 35 liter.
"Dari pelaku petugas berhasil mengamankan delapan jiriken dan sudah berisi solar subsidi empat jiriken," katanya.
Dia mengatakan barang bukti dan keduanya kini sudah diamankan di Polres Aceh Timur.
“Atas perbuatannya pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” terang Kapolres.
Untuk itu, Andy mengimbau pemilik SPBU lebih waspada untuk mendeteksi potensi penyimpangan bahan bakar bersubsidi di Aceh Timur.
“Modusnya beli pakai mobil, lalu dituangkan ke wadah penampungan lain. Lalu beli lagi, begitu seterusnya. Minyak subsidi itu nanti dijual oleh pelaku untuk meraup untung,” katanya.
Editor: Redaksi