Antisipasi Pemudik, Aceh Tamiang Mulai Jaga Ketat Perbatasan

Ilustrasi Foto: Suasana di terminal bus saat arus mudik lebaran. [Dok. Dishub Aceh]
Penulis:

Menindaklanjuti Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 H dan Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mulai melakukan Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.

Pengetatan tersebut akan dilakukan sebanyak 2 periode, yaitu periode pertama pada H-14 menjelang masa peniadaan mudik mulai 22 April - 5 Mei 2021, serta periode kedua dari 18-24 Mei mendatang.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Insyafuddin menyampaikan, pada periode itu seluruh masyarakat yang hendak melewati jalur perbatasan akan melewati proses pemeriksaan yang ketat seperti pemeriksaan kesehatan dan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

"Pelaksanaan periode pengetatan di Kabupaten Aceh Tamiang ini akan diberlakukan secara efektif pada mulai Senin  26 April 2021,  berlokasi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbangan Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda," kata Insyafuddin, Senin (26/4/2021).

Insyafuddin mengatakan, pada pemeriksaan ketat tersebut terdapat pengecualian bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2.

"Direncanakan, dalam dua hari ini Satgas Covid-19 akan melakukan sosialisasi tentang pengetatan dan larangan mudik serta pemberlakuan penjagaan pos perbatasan," ujarnya.

Selain itu, kata Insyafuddin, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan juga menyarankan segera membentuk pos penjagaan berbatasan dan menyiapkan personil-personilnya. Hal itu guna memaksimalkan proses penjagaan bisa dilakukan sesuai ketentuan jadwal penetapan.

Lebih lanjut, para Datok Penghulu di 213 kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang diminta untuk segera membuat dan memfungsikan kembali Posko PPKM dan Pencegahan Covid-19 di tingkat kampung serta juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Dalam berlangsungnya rapat juga membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," pungkasnya.