Apdesi Aceh Minta Desa Jemput Bola Audit dari Inspektorat

Waktu Baca 5 Menit

Apdesi Aceh Minta Desa Jemput Bola Audit dari Inspektorat

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh menyarankan agar desa proaktif atau jemput bola untuk melakukan auditing pertanggungjawaban keuangan negara setiap tahunnya. Itu bertujuan bila terjadi indikasi penyelewengan anggaran, bisa segera diselesaikan dan tidak terjadi penumpukan kasus.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh, Muksalmina meminta para aparatur desa belajar dari kasus ini yang dialami AM, geuchik (kepala desa) Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

AM ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

"Pihak desa cepat-cepat deh minta auditing dari Inspektorat, sehingga pertanggungjawaban keuangan negara itu bisa clear di setiap tahun," kata Muksalmina saat dihubungi readers.ID, Minggu (14/11/2021).

Ia berujar, desa tidak perlu menunggu Inspektorat turun dulu ke lapangan mengaudit administrasi desa, baru kemudian ribut dan menjadi gunung es atas kasus-kasus yang terjadi dalam kurun beberapa tahun terakhir yang menyebabkan aparatur gampong harus berurusan dengan hukum.

"Gak usah nunggu Inspektoratnya turun. Mari kita, ketika selesai akhir tahun minta aja auditing kepada Inspektorat. Tolong lakukan auditing desa saya apakah ini administrasinya ini sudah benar, proses pembangunan sudah sesuai dengan mekanisme. Begitu," saran Muksalmina.

Ia mencontohkan, misalnya laporan penyelenggaraan aparatur desa sejak lima tahunan silam, kemudian baru diaudit semua ketika ada kasus tahun 2021, pihaknya khawatir pembangunan yang dilakukan kualitasnya sudah tidak sesuai sebagaimana bila dilakukan audit secara tahunan.

"Apalagi yang bentuknya pembangunan fisik berbahan kayu atau pembangunan jalan yang telat diaudit. Ini dampaknya akan berbeda ketika dicek ketebalan, kualitas dan sebagainya. Apalagi ketahanannya kan 5-7 tahun saja, kalau diaudit lima tahun ya jauhlah terjadi perubahan," ungkapnya.

Apdesi Aceh berharap, pengalaman yang terjadi seperti dugaan korupsi yang menyebabkan Keuchik Pulau Bunta berurusan dengan hukum, tidak boleh terjadi lagi ke depan.

"Mari kita jadikan pengalaman apa yang terjadi dengan saudara kita di Pulau Bunta itu supaya tidak terulang kepada kita nantinya," pungkas Muksalmina.

Diberitakan sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Aceh, menangkap AM, Geuchik (kepala desa) Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Kamis (11/11/2021). AM diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 438 juta lebih.

Ia ditahan hingga 20 hari ke depan karena dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2015-2019 di desa setempat.

Sehubungan dengan itu, Apdesi Aceh juga menyayangkan tindakan Inspektorat Aceh Besar yang tidak melakukan audit tahunan terkait pembangunan di Pulau Bunta. Padahal dalam kasus ini, Apdesi Aceh Besar telah melakukan investigasi internal dan pendampingan terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan AM, pada 2019 lalu.

Pihaknya menemukan, ternyata desa tersebut benar telah melakukan pembangunan wahana wisata seperti tempat duduk dan gazebo di wilayah pantai pulau setempat.

Namun, lanjutnya, karena kondisi topologi Pulau Bunta di tengah laut, bangunan tersebut lebih rentan terjadi kerusakan akibat angin kencang di sekitar lokasi, terlebih bahan yang digunakan terbuat dari kayu.

“Dan yang kami sayangkan dari pihak Apdesi, saat itu (rentang 2016-2017) kenapa Inspektorat Aceh Besar tidak melakukan audit pada tiap akhir tahun. Kalau diaudit setelah bertahun-tahun, otomatis terlihat seolah-olah gak pernah dibangun,” kata Muksalmina saat dihubungi readers.ID, Minggu (14/11/2021).

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...