Apple Didenda Rp 8,4 Triliun Berdasarkan Undang-undang Antimonopoli Eropa

JAKARTA, READERS - Apple dikabarkan telah membayar sekitar 500 juta euro (539 juta USD) atau sekitar 8,4 triliun di Uni Eropa karena dianggap menghambat persaingan melalui Apple Music di ponsel iPhone.
Menurut laporan Financial Times yang dikutip The Verge pada Minggu, (18/2/2024), regulator di Brussels, Belgia, telah mengumumkan bahwa Apple akan membatasi pengiriman pengguna melalui aplikasi untuk mencari alternatif yang lebih murah setelah menyelidiki keluhan tentang Spotify yang memblokirnya.
Masalah ini disebabkan oleh upaya Apple untuk mengunci aplikasi dan pengguna ke dalam sistem pembayaran App Store.
Komisi Eropa tahun lalu menuduh Apple mendistorsi persaingan di pasar streaming musik dengan aturan App Store yang mencegah pengembang memberi tahu pengguna tentang opsi pembelian lainnya. Komisi Eropa dan Apple menolak mengomentari laporan FT.
Sebelumnya, Apple membayar denda sebesar 1,2 miliar rubel (Rp 214 miliar) kepada Rusia sebagai sanksi atas tuduhan monopoli terkait pembelian dalam aplikasi.
Seperti dikutip Reuters, Selasa, (23/1/2024), otoritas antimonopoli FAS Rusia mengatakan Apple membayar denda pada 19 Januari dan dana tersebut ditransfer ke anggaran Federasi Rusia.
Apple sebelumnya menyatakan tidak setuju dengan keputusan FAS. Menurut Apple, mendistribusikan aplikasi melalui sistem operasi iOS tidak memberikan keunggulan kompetitif yang diklaim.
Pada bulan Februari 2023, FAS mengumumkan bahwa Apple membayar denda sekitar US$12,1 juta dalam kasus antimonopoli terpisah yang mana Apple dituduh menyalahgunakan dominasinya di pasar aplikasi seluler.
Komentar