Ayah Berusia 50 Tahun Tega Cabuli Anak Tirinya Dibawah Umur

SIMEULUE, READERS – Seorang ayah AF (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di bawah umur.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kepala Satuan Reskrim Ipda T Maiyudi mengatakan terduga pelaku AF berbuat bejatnya itu di sebuah penginapan di Sinabang.
"Dugaan pencabulan dilakukan pelaku di sebuah penginapan di Sinabang, ibu kota Kabupaten Simuelue," kata T Maiyudi.
Dijelaskan, awal pencabulan bermula saat korban berusia 15 tahun bersama ayah tiri dan ibu kandungnya hendak menjual cabai ke pasar di Sinabang.
Korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan dimana ketiganya tinggal. Setelah itu, ayah tirinya menyusul sendiri untuk menjemput korban di penginapan tersebut.
"Setiba di penginapan, ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan pencabulan serta pemerkosaan terhadap korban," kata T Maiyudi.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun.
Namun korban akhirnya melaporkannya kepada polisi. Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Simeulue guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan,” pungkas Ipda T Maiyudi.
Komentar