Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO ke-10
JAKARTA, READERS – Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi pada Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO. Keputusan itu ditetapkan di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis, pada Senin (20/11/2023) kemarin.
Dengan begitu, kata Dubes RI untuk Prancis-Andorra-Monako, Mohamad Oemar, Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO, menyusul Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia," kata Oemar seperti dilansir Antara, Selasa (21/11/2023).
Dia menambahkan, penetapan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.
Oemar menyebutkan Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah mendunia dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara. Ditambah lagi saat ini ada 150 ribu penutur asing yang aktif berbahasa Indonesia.
"Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok negara non-blok. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional," ujar Oemar.
Kontribusi tersebut, lanjut dia, ditandai dengan kolaborasi bersama negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023.
Oemar juga menegaskan pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia, sekaligus bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
"Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia," tuturnya.
Adapun Pemerintah Indonesia sebelumnya mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada General Conferense (Sidang Umum) UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi, "Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan."
Usulan ini juga merupakan upaya de jure (berdasarkan hukum) agar bahasa Indonesia mendapatkan status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto (berdasarkan fakta), pemerintah Indonesia telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Sebelumnya, Indonesia juga terpilih sebagai anggota Dewan Eksekutif Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) periode 2023-2027 dalam Konferensi Umum UNESCO ke-42 di Markas Besar UNESCO di Paris, Rabu (15/11/2023).
Ini adalah kedelapan kalinya Indonesia menjadi anggota Dewan Eksekutif UNESCO sejak menjadi anggota UNESCO pada 1950.[HSP]
Editor: Hendra Syahputra