Balita di Aceh Besar Jadi Korban Pelecehan Seksual Remaja 14 Tahun

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap remaja laki-laki berusia 14 tahun. Ia diduga sebagai pelaku tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Ditangkap di salah satu gampong Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Rabu (7/7/2021) siang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, pada Kamis (9/7/2021).
Penangkapan remaja laki-laki itu dikatakan Ryan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/263/VI/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Tanggal 22 Juni 2021.
Remaja tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Ryan mengatakan, remaja berusia 14 tahun itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak berusia 5 tahun, pada Senin (21/6/2021) lalu.
"Kejadiannya pada Senin malam di belakang rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu.
Aksi remaja itu kemudian diketahui oleh warga. Selanjutnya kejadian itu diberitahukan ke ibu korban.
Pelecehan seksual dilakukan remaja tersebut kepada korban merupakan perbuatan yang kedua.
"Remaja itu sekarang sudah kami titipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial Aceh guna dilakukan pembinaan," kata Ryan.
Atas perbuatannya, remaja berusia 14 tahun itu dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.[]
Komentar