Baru Keluar Dari Penjara, Irwandi Yusuf Langsung Sibuk

Usai keluar dari penjara, Irwandi Yusuf pun menghirup udara bebas dan segar. Bahkan kabar terbaru usai keluar dari penjara, dirinya langsung sibuk dengan androidnya nonstop menghubungi keluarga, sahabat dan sanak saudaranya.

Author

Waktu Baca 3 Menit

Baru Keluar Dari Penjara, Irwandi Yusuf Langsung Sibuk
Irwandi Yusuf sedang menelpon. (Foto: Instagram @steffyburase.)

BANDA ACEH, READERS – Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dikabarkan sudah keluar dari penjara Sukamiskin, Jawa Barat pada Selasa (25/10/2022) kemarin. 

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Irwandi bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani hukuman 4 tahun penjara dari vonis 7 tahun bui. 

Usai keluar dari penjara, Irwandi Yusuf pun menghirup udara bebas dan segar. Bahkan kabar terbaru usai keluar dari penjara, dirinya langsung sibuk dengan androidnya nonstop menghubungi keluarga, sahabat dan sanak saudaranya.

Hal itu disampaikan langsung oleh istrinya, Steffy Burase pada Rabu (26/10/2022) melalui akun instagram miliknya.

“Assalamualaikum...Good morning... selamat pagi...,” kata Steffy Burase di akun instagramnya.

Buat yang sibuk nanyain kondisi, sambungya lagi, alhamdulillah sehat walafiat. “Alhamdulillah langsung sibuk. Alhamdulillah hp nonstop berdering, artinya masih banyak yang sayang, #positivethinking,” tulisnya.

Selanjutnya Steffy mengajak semua masyarakat di medsos mendoakan Irwandi kedepan tidak lagi terjerat kasus yang sama.

“Mohon doanya, jangan sampai kepeleset lagi, jangan sampe berhasil di jeblosin lagi, mohon doanya, jaga sama2 ya,” pintanya dengan emot salam sejahtera.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kabar Irwandi Yusuf keluar dari penjara berdasarkan informasi akurat dari Kuasa Hukum Bang Wandi, yaitu Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga.

Ia menyebutkan bahwa Irwandi bebas dengan bersyarat pasca mahgrib Selasa (25/10) kemarin. Kabar tersebut diterima langsung kepada Haspan dari istri muda Irwandi Yusuf, Steffy Burase.

Irwandi juga dikabarkan masih berada di Jawa bersama sang Istri. Terkait kepulangannya ke Aceh, Haspan masih belum mendapatkan informasi resmi dari Irwandi maupun dari Steffy Burase.

Sebelumnya, Irwandi terjaring OTT KPK pada Juli 2018 lalu. Irwandi divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. 

Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. 

Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018. 

Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Pada 2021, Irwandi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...