Baru Terungkap di Aceh Utara, Anak Diperkosa Hingga Hamil

Waktu Baca 2 Menit

Baru Terungkap di Aceh Utara, Anak Diperkosa Hingga Hamil

ACEH UTARA, READERS - Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH mengungkapkan, saat dilporkan, kondisi korban hamil besar. Korban saat ini masih duduk di kelas 1 SMA di daerah setempat.

Kasat menyebutkan pelakunya berinisial IS, 23 tahun, warga Pirak Timu, Aceh Utara, merupakan pria beristri dan kini telah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Utara.

Menurut AKP Novrizaldi, terbongkarnya peristiwa ini berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat perubahan perilaku anaknya, seperti perutnya yang membesar dan kerap mengurung diri di kamar.

"Dari situ korban kemudian menceritakan telah disetubuhi oleh pelaku sejak bulan April 2023 hingga Oktober 2023. Mendengar pengakuan korban, ayah korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Aceh Utara," jelas AKP Novrizaldi, Rabu (10/1/2024).

Novrizaldi menambahkan, menurut keterangan pelaku persetubuhan terhadap korban dilakukan berulang kali di sebuah gubuk yang ada di belakang rumah korban.

"Tersangka merayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup (istri) dan berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh," ujar Kasat.

Akan tetapi, tambahnya, sejak korban mengaku hamil, pelaku tidak lagi merespon korban dan korban memilih menyembunyikan kehamilannya.

Informasi terbaru, ungkap AKP Novrizaldi, korban telah melahirkan bayi laki-laki pada 6 Januari lalu.

Sejauh ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan Peksos Aceh Utara untuk pendampingan Korban dan koordinasi dengan P2TP2A Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.

"Dalam kasus ini terhadap tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan," pungkasnya.[MN]

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...