Bawa 195 Kg Ganja, Dua Warga Ditangkap Polres Gayo Lues
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues menangkap dua warga yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Bersama keduanya, polisi menyita 195 kilogram ganja kering yang rencananya akan dikirimkan ke Medan, Sumatra Utara (Sumut).
"Tersangka yang diamankan berinisial SB dan IA, warga Gampong Padang, Kecamatan Terangun, Gayo Lues. Mereka, kakak beradik," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), AKBP Carlie Syahputra Bustaman, pada Kamis (1/7/2021).
Kedua pelaku dikatakan Carlie, ditangkap saat petugas sedang menggelar razia di jalan pegunungan di kawasan Gampong Persada Tongra, Kecamatan Terangun, Gayo Lues, pada Minggu (20/6/2021) dini hari.
Razia itu dilakukan usai pihaknya, pada Sabtu (19/6/2021), mendapatkan laporan akan ada mobil membawa paket ganja dalam jumlah besar melintas.
Kendaraan yang dicurigai melintas. Petugas langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil dengan nomor polisi BK 1064 IL.
Akan tetapi, polisi tidak menemukan barang-barang mencurigakan dari mobil yang ditumpangi lima penumpang itu.
Beberapa saat kemudian, mobil dengan nomor polisi BK 1178 KC melintas. Kendaraan yang ditumpangi dua penumpang itu diperiksa petugas.
"Karena curiga, anggota kita langsung melakukan pemeriksaan dan saat akan diperiksa, dua orang yang ada di dalam mobil itu melarikan diri dengan lompat ke pinggir jurang," ujar Carlie.
Aksi serupa juga dilakukan tiga dari lima penumpang yang ada di mobil sebelumnya. Mobil dan dua penumpang lainnya yang tinggal, lalu ditahan petugas.
Hasil pemeriksaan di mobil BK 1178 KC didapatkan 8 goni ganja dengan berat sebanyak 195 Kg.
Kepada petugas, dua pelaku yang masing-masing berinisial SB dan IA mengaku, jika tiga orang lainnya merupakan rekan mereka.
Mereka juga mengaku bahwa baru sekali ini melakukan pekerjaan sebagai kurir ganja tersebut.
Keduanya hanya dibayar Rp2 juta oleh seseorang berinisial JS yang diduga pemilik paket ganja.
"Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp2 juta per orang per sekali bawa," ucap Carlie.
"Saat ini JS dan pelaku yang melarikan diri sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Gayo Lues," imbuhnya.
Atas tindakan yang telah tersangka keduanya diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, paling singkat 6 tahun atau pidana denda maksimum Rp8 Miliar," tegas Kapolres Gayo Lues.