Bea Cukai Hibahkan 17 Ton Bawang Impor Untuk Pesantren

Foto: Dok, Kanwil Bea Cukai Aceh
Penulis:

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh menghibahkan sebanyak 17 ton bawang merah impor untuk masyarakat Aceh di Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Utara, Kamis (18/3/2021).

“Bawang eks impor yang dihibahkan tersebut telah mendapat persetujuan hibah,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi.

Penyerahan bawang hibah tersebut dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama di Kantor Kanwil Bea Cukai Aceh di Kota Banda Aceh, dengan menyerahkan 7 ton bawang kepada Dayah (Pesantren) yang ada di Aceh Besar.

Sementara di lokasi kedua pelaksanaan dilakukan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe,  dengan total bawang hibah yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebanyak 10 ton.

Barang-barang tersebut, kata Safuadi, merupakan barang bukti penggagalan terhadap tindak penyelundupan bawang merah melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Fortuner GT45 Nomor 385/QQM.

Penangkapannya dilakukan tim gabungan dari dari Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Pol Airud) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, serta tim darat dari Bea Cukai Lhokseumawe bersama Denpom IM/1 Lhokseumawe, di TPI Gampong Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin,(8/3/2021) lalu.

Hasil penangkapan itu, ditemukan satu unit truk colt diesel dan satu unit mobil pikap yang terparkir tidak jauh dari lokasi TPI tersebut dengan kondisi sudah ditinggalkan oleh pemiliknya.

Dua kendaraan itu bermuatan bawang merah ilegal sebanyak 17 ton yang diduga merupakan hasil bongkaran dari kapal KM Fortuner GT.45 Nomor 385/QQM tersebut

"Perkiraan nilai barang sebesar Rp525,6 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp215 juta lebih," ungkap Safuadi.

Penyerahan telah mendapatkan surat dari Kakanwil DJKN Aceh Nomor S-77/WKN.01/2021 dan S-78/WKN.01/2021, serta Surat Kepala KPKNL Lhokseumawe Nomor S-28/MK.6/WKN.01/KNL.02/2021.

Selain itu, bawang-bawang itu telah dinyatakan Bebas OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) dari Karantina Pertanian sesuai Hasil Pengujian Nomor 074/K.41/D/I/KT/03/2021.