Beraksi di Aceh Besar, Penjambret Asal Medan Ditangkap Polisi

BANDA ACEH, READERS — Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Subdit V Dit Reskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap pelaku penjambretan tas milik ibu rumah tangga di Aceh Besar, Selasa (30/8) dini hari.
“Kejadian yang terjadi di kawasan jalan Lampeudaya-Miruek Taman, Darussalam itu pada Minggu malam (7/8) lalu, mengakibatkan korban Afridah (41) bersama anaknya, harus dirawat di rumah sakit akibat luka di bagian tangan dan kakinya,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Ryan Citra Yudha, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022) malam.
Ryan mengatakan, penangkapan pelaku jambret berawal dari diamankannya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.
"Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga tadi subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik, Aceh Besar," katanya.
Ryan menjelaskan, saat itu korban Afridah bersama anaknya sedang kembali ke rumah. Tiba-tiba sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nopol yang dikenderai oleh pelaku Beni (25) warga Kabupaten Langkat, Sumut, memepet kenderaan yang dikendarai oleh korban.
"Saat itu pelaku Beni langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya sehingga mengalami luka - luka dibagian tangan dan kaki," ujarnya.
Kemudian, kata dia, setelah merampas tas korban, pelaku membawa kabur serta mengambil handphone jenis Samsung Galaxy A03 Core milik korban.
"Tas beserta isi surat penting milik korban dibakar oleh pelaku Beni di sebuah tempat," kata Ryan.
Setelah itu, Beni memberikan handphone milik korban kepada Asneri (40), warga Langkat yang berada di sebuah rumah di kawasan Miruek Taman untuk dijual kepada orang lain.
"Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp400 ribu. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp200 ribu, sisanya dibayar dengan Narkotika jenis sabu," jelas Ryan.
Dalam kasus ini, kata Ryan, pihaknya mengamankan tiga pelaku terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasannya, di mana Beni sebagai pelaku utama, Asneri penjual hasil curian, dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.
Ketiga pelaku ditangka di lokasi berbeda. Beni ditangkap di balai samping rumah yang ditempati pelaku Asneri, di kawasan Miruek Taman, dan Helmi ditangkap di rumahnya di Montasik, Aceh Besar.
“Kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berbeda. Beni dijerat Pasal 365 KUHP, Asneri Pasal 55 jo 56 KUHP dan Helmi Pasal 480 KUHP," pungkasnya.
Komentar