Berduaan Sekamar, Pasangan Non Mahram Ditangkap Warga

Ilustrasi/Tribun.
Penulis:

Berduaan dalam kamar kos saat bulan suci Ramadan, pasangan non mahram ditangkap warga Gampong Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Pasangan yang masing-masing berinisial FH dan FZ itu mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Menurut pengakuannya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Banda Aceh, Zakwan, pada Senin (19/4/2021).

Keberadaan keduanya di dalam kamar, ujar Zakwan, pertama kali diketahui oleh pemilik kos pada Minggu (18/4/2021), sekitar pukul 12.00 WIB.

Kala itu, pemilik kos merasa curiga melihat satu unit sepeda motor diparkir di depan kos. Padahal, sepengetahuannya, perempuan yang menyewa kos tidak memiliki sepeda motor.

Pemilik kos semakin curiga ketika melihat ada bekas puntung rokok di seputaran kos yang dihuni perempuan tersebut.

"Kemudian digedor oleh pemilik kos bersama warga, dan setelah dibuka mereka menemukan ada lelaki di dalam," ujar Zakwan.

Warga membawa keduanya ke luar rumah dan memandikan mereka dengan air got sebelum akhirnya dibawa ke masjid setempat. Setelah itu, keduanya dijemput Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan mereka mulai masuk ke dalam kos sekitar pukul 04.00 WIB, jelang sahur," kata Zakwan.

Adapun pasangan pria berinisial HA merupakan warga Pidie Jaya. Ia berprofesi sebagai pedagang di kawasan Jalan Muhammad Hasan.

Sementara pasangan perempuan berinisial FZ, warga Kudus, Jawa Tengah yang bekerja sebagai pedagang pisang goreng. "Keduanya sama-sama sudah menikah," imbuhnya.

HA dan FZ, untuk sementara waktu akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pemberkasan sidang. Keduanya diancam hukuman cambuk masing-masing 30 kali.

"Selama Ramadan 2021, ini kasus perdana," tutup Zakwan. []