Berkas Kasus Ayah Tiri Rudapaksa Anak Telah Dilimpahkan ke Jaksa
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara kasus rudapaksa anak yang dilakukan ayah tirinya ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
“Tersangka dan barang bukti seperti pakaian korban sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Fauzi, pada Senin (5/7/2021).
Ia mengatakan, penyerahan yang dilakukan pada Kamis (24/6/2021) lalu itu, merupakan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.
“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” ucap Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MZ (35) warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, dilaporkan ke pihak kepolisian, pada 7 April 2021, karena diduga telah merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
"Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, saat melakukan tindakan asusila tersebut, pelaku memaksa dan merudapaksa korban di dapur rumahnya. Akibat kejadian itu kini korban mengalami trauma berat.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa, baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa pemerkosaan ke Polres Aceh Utara.