Bermain Proyek Fiktif, Seorang Warga Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh membekuk seorang warga berisial SAI (49) akibat melakukan penipuan janji proyek fiktif.
"Ia melakukan penipuan terhadap Amir Hamzah (49) warga Kabupaten Aceh Timur dengan cara memperlihatkan lis kemenangan tender Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (26/10/2021).
Ia menjelaskan, saat itu pelaku memperlihatkan list pemenangan proyek kepada korban di salah satu warung kopi di Banda Aceh pada akhir Maret 2021 lalu.
Setelah itu, pelaku mengajak atau memberikan pekerjaan tersebut kepada korban dengan catatan harus membayar uang modal pengurusan tender tersebut dengan nominal Rp81,5 juta.
"Kemudian, setelah uang yang diserahkan korban kepada pelaku, ternyata sudah lama ditunggu ternyata tidak ada kabar berita dari SAI, dan korban mengecek pekerjaan tersebut di website LPSE Banda Aceh dan pekerjaan tersebut ternyata sudah dikerjakan oleh pihak lainnya," ujarnya.
Setelah mengetahui hal itu, kata Ryan, korban melakukan koordinasi dengan pelaku, bahwa proyek yang dijanjikan tersebut telah dikerjakan oleh pihak lainnya.
Guna meyakinkan korban, pelaku pun menyerahkan satu lembar cek dari BNI dengan tulisan angka sejumlah Rp81,5 juta.
"Namun setelah dilakukan pencairan oleh korban, pihak bank menyatakan bahwa cek tersebut kosong," katanya.
Merasa dirugikan dan mengetahui yang dijanjikan merupakan proyek fiktif, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Seiring perjalanan penyidikan dan penyelidikan, Personel Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dan Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Banda Aceh membekuk pelaku di Gampong Aron, Aceh Utara, pada Senin (25/10/2021).
"Pelaku berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang diterapkan dengan Pasal 378 jo 372 KUHP," pungkasnya.[mu]
Komentar