BI: Belum Ada Laporan Peredaran Uang Mutilasi di Aceh

Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.

Ilustrasi - Warga memperlihatkan uang pecahan yang ditukarkan pada mobil kas keliling Bank Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Selasa (28/3/2023). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra) (Antara)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS — Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Aceh menyatakan hingga saat ini belum ada laporan terkait peredaran uang mutilasi atau uang asli yang disobek lalu ditempel dengan uang palsu.

“(Peredaran) uang mutilasi sampai sekarang kita belum ada temuan, belum ada laporan masyarakat,” kata Kepala Bank Indonesia (BI) Aceh Rony Widijarto di Banda Aceh, Selasa (25/9/2023).

Perihal uang mutilasi tersebut viral di media sosial melalui sebuah video yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda, sehingga menjadi perbincangan  masyarakat.

Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.

Rony mengingatkan bahwa seseorang yang merusak mata uang, apalagi memalsukan bisa terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Kita harus ingat ada undang-undang yang mengatur bahwa kita tidak boleh merusak mata uang. Itu ada ancaman (hukuman) nya sendiri, apalagi dengan niat akan pemalsuan,” ujarnya.

BI Aceh, kata dia, sudah jauh hari melakukan upaya pencegahan terkait peredaran uang palsu melalui sosialisasi keaslian uang rupiah kepada masyarakat.

Bahkan, lanjut dia, BI juga punya program cinta bangga paham rupiah yang di dalamnya juga terdapat pengenalan uang rupiah, dengan meningkatkan bagaimana masyarakat bangga terhadap rupiah.

“Salah satunya ialah bertransaksi dengan rupiah, akan menjaga nilai rupiah. Di situ sudah sekaligus juga pengenalan keaslian uang rupiah,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi.

“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Erwin.

Berdasarkan undang-undang tersebut yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek. Dalam kasus itu, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.

Sumber: Antara