BNNP Aceh Musnahkan 31 Kg Sabu dan 153 Kg Ganja Kering
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti 31,461 kilogram sabu-sabu dan 153,750 kilogram ganja kering, di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh, Banda Aceh, pada Selasa (5/10/2021).
Kepala BNNP Aceh, Heru Pranoto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode bulan Juli-Oktober 2021 dan disita dari empat tersangka.
"Untuk jaringan sabu ini, tidak lepas dari jaringan masuknya barang dari luar, tentunya dari negara seberang. Kalau bungkusnya juga masih sama, yaitu dari China," kata Heru, pada Selasa (5/10/2021).
Ia menyampaikan, adapun keempat tersangka dalam kasus ini berasal dari dua kabupaten yang berbeda, yaitu Aceh Besar dan Aceh Utara. Selain itu, mereka juga ditangkap dengan modus yang berbeda-beda.
Kasus pertama yakni penyitaan 30 pak narkotika jenis sabu dengan berat 31,400 gram dari seorang tersangka berinisial M. Pria asal Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara itu ditangkap di Jalan Laksamana Malahayati, Aceh Besar dengan modus operandi pengiriman melalui kenderaan bak terbuka/pikap.
Tersangka berinisial A warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar ditangkap di Kantor Indah Yatama Cargo, Batoh, serta barang bukti ganja dengan berat 36,250 gram. Modus yang dilakukan yakni melakukan pengiriman melalui jasa pengangkutan/pengiriman barang/expedisi.
Kemudian tersangka berinisial JAL warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar ditangkap di Kantor Indah Logistik Cargo-Lueng Bata, Banda Aceh dengan barang bukti ganja dengan seberat 117,500 gram. Modus yang dilakukan sama dengan modus tersangka A.
Terakhir tersangka berinisial DF warga Kota Banda Aceh. Ia ditangkap di Simpang Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh dengan barang bukti 37 paket sabu seberat 61 gram. Modus operandi melakukan pengiriman melalui paket mobil penumpang.
Heru menyebutkan, atas perbuatan yang dilakukan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 111 ( 2), 112 ( 2 ), 114 ( 2) dan 115 ( 2 ) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
"Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati," jelas Heru.[mu]