BPK Temui Beberapa Permasalahan di Laporan Keuangan Subulussalam

Waktu Baca 4 Menit

BPK Temui Beberapa Permasalahan di Laporan Keuangan Subulussalam

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menilai adanya beberapa permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam tahun anggaran 2020.

Itu diketahui setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut sebelum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) kepada Pemerintah Kota Subulussalam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ada beberapa pokok permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian," kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus, pada Jumat (28/5/2021).

Adapun beberapa poin yang dianggap bermasalah, yakni pertama, penatausahaan aset tetap belum tertib.

Kedua, kekurangan penerimaan atas jaminan pelaksanaan dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari pemutusan kontrak tiga paket pekerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Ketiga, kekurangan volume pekerjaan pada empat Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) Subulussalam dan kelebihan pembayaran belanja rumah tangga pimpinan DPRK Subulussam.

Walau begitu, atas kelemahan-kelemahan tersebut, BPK memberi rekomendasi kepada wali Kota Subulussalam untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.

Antara lain, sekretaris daerah selaku pengelola barang untuk lebih optimal dalam mengelola aset yang menjadi kewenangan, serta bersama kepala SKPK untuk segera melakukan inventarisasi kembali barang milik daerah.

Kemudian, kepala Dinas PUPR, BPBD, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi supaya memproses jaminan pelaksanaan dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada CV dan menyetorkan ke kas daerah.

Kepala dinas PUPR, dinas pendidikan, BPBD, dan direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) selaku pengguna anggaran supaya lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPK yang dipimpinnya dan memproses kelebihan pembayaran anggaran atas kekurangan volume pekerjaan kepada para penyedia barang atau jasa terkait dan menyetorkan ke kas daerah.

Terakhir, sekretaris DPRK untuk memproses kelebihan pembayaran belanja rumah tangga pimpinan DPRK dan menyetorkan ke kas daerah.

"BPK telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Subulussalam atas pokok permasalahan tersebut," ujar Arif Agus.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kota Subulussalam dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat namun pada efektivitas kepala daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atau rekon BPK.

Oleh karena itu, BPK mendorong Pemerintah Kota Subulussalam dapat mewujudkan tujuan dan sasaran sesuai dengan target yang telah ditetapkan, serta dapat memberikan manfaat kepada stakeholder atau pihak-pihak yang berkepentingan.

"Opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Subulussalam tahun anggaran 2020 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata Arif Agus.

Penyerahan LHP itu dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussam, Ade Fadly Pranata Bintang dan Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...