Buku Berisi Aliran Sesat Beredar di Aceh Barat
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat menemukan buku mengandung unsur penistaan agama beredar di masyarakat. Buku tersebut disebarkan oleh orang tak dikenal (OTK) kepada para pedagang hingga tukang sapu.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Barat, H Khairul Azhar, mengatakan awalnya ia menerima informasi tersebut dari masyarakat pada Senin (13/9/2021), di kawasan pasar Bina Usaha Meulaboh telah ditemukannya buku dan selebaran yang mengandung unsur pendangkalan aqidah.
Berawal dari informasi tersebut, Kemenag Aceh Barat lalu menugaskan penyuluh agama Islam bekerjasama dengan Wilayatul Hisbah (WH) untuk mengindentifikasi dan menelusuri kebenaran hal tersebut.
"Dari penelusuran tersebut, mendapati beberapa buku yang mengandung penistaan dan pendangkalan akidah dari para pedagang, tukang sapu, dan tukang parkir di sekitar pasar Bina Usaha Meulaboh," kata Khairul, Rabu (13/9/2021).
Khairul mengaku sangat menyayangkan penyebaran buku yang mengandung unsur penistaan agama dan pendangkalan akidah tersebut. Sebab, hal itu dapat memecah belah dan mengganggu kerukunan umat beragama yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Khairul mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Barat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta tidak melakukan hal-hal anarkis yang melanggar hukum.
"Selalu memantau, mengawasi, dan melaporkan kepada penegak hukum jika terdapat upaya-upaya yang mencurigakan terkait permasalahan tersebut," ujarnya.
Menyikapi temuan buku tersebut, kata Khairul, Kemenag Aceh Barat telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk menyelesaikan kasus penyebaran buku pendangkalan akidah yang dilakukan oleh orang tidak dikenal tersebut.
"Dari hasil koordinasi terdapat adanya indikasi pemahaman aliran sesat terkandung di dalam buku tersebut. Sebab tidak sesuai dengan pemahaman ajaran agama manapun yang ada di Indonesia," sebut Khairul.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Khairul berharap kepada Polres Aceh Barat untuk mengungkapkan dan menangkap pelaku pendangkalan akidah tersebut secara hukum.
"Untuk menangkal kasus serupa, perlu adanya proteksi dari seluruh komponen, memperkuat koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur lainnya, serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan keagamaan, penguatan keyakinan terhadap agama, peningkatan pemahaman nilai-nilai pancasila, serta saling menghargai dan menghormati perbedaan," tuturnya.
“Jaga kebersamaan umat dan hindari permusuhan,” tambah Khairul.