Buntut Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Kapolres Bukit Tinggi Disidang

JAKARTA, READERS – Kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terus disidangkan.
Soal kasus narkotika tersebut, mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara juga dipanggil ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (22/2/2023).
Istri AKBP Dody Prawiranegara, Rahma, turut hadir dan menyaksikan berlangsungnya persidangan suaminya. Ia yakin dalam kasus dugaan peredaran narkoba, suaminya hanya terlibat karena menjalankan perintah dari atasannya Teddy Minahasa.
“Saya dari keluarga khususnya istri, saya yakin kalau suami saya hanya menjalankan perintah dari Kapoldanya yang saat itu Teddy Minahasa,” kata Rahma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Rahma juga meyakini suaminya telah jujur dan menyampaikan seluruh kebenarannya. Ia juga mengatakan bahwa suaminya telah menayampaikan kebenaran selama di persidangan.
“Saya yakin suami saya sudah berbicara jujur apa adanya sesuai dengan kenyataan, yang mana dari awal sampai akhir, sampai hari ini sidang pun pernyataan dari suami saya tidak ada yang berubah satu katapun, tetap konsisten,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terlibat narkotika pada Oktober 2022 lalu.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Kemudian Kepolisian Resor Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Irjen Polisi Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Komentar